Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah izin yang wajib dimiliki sebelum mendirikan,
mengubah, atau merobohkan bangunan gedung. PBG merupakan pengganti dari Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) dan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja di bidang Bangunan Gedung.
Dengan adanya PBG, pemilik bangunan diwajibkan untuk memenuhi standar teknis yang telah
ditetapkan oleh pemerintah guna memastikan keamanan, kenyamanan, dan keserasian tata
ruang di suatu wilayah.
Mengurus PBG tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga memberikan
berbagai manfaat, antara lain:
- Menjamin Legalitas Bangunan: PBG adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa bangunan
Anda telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah dan memenuhi ketentuan tata ruang
serta teknis konstruksi.
- Menghindari Sanksi Hukum: Bangunan tanpa PBG dapat dikenakan sanksi administratif
hingga pembongkaran paksa oleh pihak berwenang.
- Meningkatkan Nilai Properti: Properti yang memiliki dokumen lengkap lebih bernilai
di mata calon pembeli atau investor.
- Menjamin Keamanan Bangunan: PBG memastikan bahwa bangunan memenuhi standar teknis,
sehingga aman bagi penghuni maupun lingkungan sekitar.
- Memudahkan Pengajuan Kredit & Asuransi: Banyak bank dan lembaga keuangan
mensyaratkan dokumen PBG untuk memberikan kredit pemilikan atau perlindungan
asuransi properti.